
Apa yang dimkasud dengan Leasing Motor Honda ?
Leasing Motor Honda adalah Perusahaan Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor yang memberikan fasilitas kredit kepada konsumen Dealer Motor Honda dengan perjanjian tertentu.
Apabila konsumen membeli motor honda secara kredit, maka dealer akan bekerjasama dengan Leasing Motor Honda . Jadi, Leasing inilah yang membiayai pembelian motor konsumen, sehingga konsumen mempunyai kewajiban membayar angsuran setiap bulannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Catatan : Pada saat anda membeli motor honda secara kredit, uang muka (dp) yang anda bayarkan masuk ke dealer. Sedangkan angsuran yang anda bayarkan setiap bulan masuk ke Leasing.
Pada artikel ini, kami akan mengupas tuntas pengetahuan mengenai Leasing Motor Honda.
Simak ulasan berikut.
Leasing Motor Honda
Seperti telah kami jelaskan sebelumnya pada artikel Syarat Beli Motor Cash dan Kredit bahwa dealer kami telah melakukan MOU dengan beberapa Leasing Motor Honda.
Saat ini ada 7 Leasing Motor Honda yang bekerjasama dengan kami. Leasing tersebut adalah
- Federal International Finance (FIF).
- Summit Oto Finance (OTO).
- Wahana Ottomitra Multiartha (WOM).
- Adira Finance (ADIRA).
- Mandiri Utama Finance (MUF).
- BCA Multi Finance (BCA).
- Mega Central Finance (MCF)
Apabila konsumen melakukan transaksi pembelian motor honda secara kredit, maka kami memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih Leasing Motor Honda yang konsumen kehendaki. Jika konsumen tidak punya pilihan sendiri, maka kami yang akan menentukan Leasing terbaik sesuai dengan kondisi konsumen
Leasing Motor Honda Baru dan Leasing Motor Bekas

Layanan Leasing Motor Honda biasanya tidak hanya sebatas pada motor baru. Beberapa Leasing juga melayani kredit motor bekas.
Lalu apa perbedaannya ?
Sebenarnya, secara umum tidak ada perbedaan. Karena masing-masing Leasing tersebut biasanya melayani keduanya dalam satu naungan Perusahaan. Hanya saja pada sistemnya, mereka membuat bagian tersendiri dengan beda penanganan. Satu bagian melayani kredit motor baru, sedangkan bagian lainnya melayani kredit motor bekas.
Leasing Motor Honda juga punya layanan lain yaitu pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB. Jadi, bagi anda yang membutuhkan dana tunai, bisa menjaminkan BPKB nya kepada Leasing.
Leasing Motor Honda Paling Murah

Leasing Motor Honda mana yang paling murah ? Pernahkah anda memiliki pertanyaan seperti itu ?
Saat ini, Astra Honda Motor memberikan kebijakan harga dengan istilah One Pricelist untuk seluruh Leasing Motor Honda. Apa yang dimaksud dengan One Pricelist ? One Pricelist adalah kebijakan harga bersama seluruh Leasing. Sehingga antara Leasing satu dengan lainnya akan menetapkan harga kredit yang sama.
Salah satu tujuan AHM menetapkan One Pricelist adalah untuk menjaga persaingan yang sehat antara sesama Leasing Motor Honda.
Jadi, Jika konsumen menanyakan Leasing Motor Honda mana yang termurah ? maka jawabanya adalah seluruh Leasing Motor Honda saat ini harganya sama.
Kalaupun ada perbedaan tidaklah banyak. Pengalaman kami perbedaan harga kredit antara sesama Leasing kisaran pada angka 5.000 rupiah saja per angsurannya.
Akan tetapi perlu konsumen ketahui bahwa harga bersama tersebut biasanya berlaku di area Plat yang sama.
Sebagai contoh untuk area Jawah Tengah bagian selatan ada 4 area berdasarkan Plat Nomor Kendaraan yaitu
- Plat R (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara)
- Plat AA (Kebumen, Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo)
- Plat AB (Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Plat AD (Klaten, Boyolali, Wonogiri, Surakarta, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar
Leasing Motor Honda Melakukan Proses Survey

Seringkali konsumen menanyakan kepada kami, bisakah membeli motor honda kredit tanpa surve ? Jawabannya adalah tidak bisa.
Proses surve merupakan salah satu prosedur yang sudah Leasing tetapkan. Sebagai salah satu standarisasi dalam menentukan ACC dan tidaknya pengajuan kredit konsumen.
Leasing Motor Honda juga menerapkan BI Checking sebelum melakukan surve.
Apa yang dimaksud dengan BI Checking ?
Bi Checking atau yang sekarang sering disebut dengan SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan sistem layanan informasi untuk mengetahui riwayat kredit debitur (konsumen).
Jadi, seorang debitur/konsumen pernah bermasalah atau tidak dengan kredit Perbankan, maka akan kelihatan pada SLIK OJK ini.
Hal ini merupakan salah satu prosedur wajib bagi Leasing, sebelum melakukan surve ke konsumen. Jadi, bisa kami katakan bahwa saat ini tidak ada Leasing Motor Honda yang memproses pengajuan kredit konsumen tanpa BI Checking.
Beberapa tujuan Leasing melakukan surve ke rumah konsumen adalah sebagai berikut :
Meminta Tanda Tangan Konsumen Dalam Akad Kredit
Salah satu hal yang wajib dalam proses surve oleh Leasing adalah tanda tangan. Tanda tangan konsumen merupakan bentuk persetujuan kesepakatan antara konsumen dengan Leasing dalam proses kredit motor.
Sehingga dengan tanda tangan tersebut, Leasing menganggap bahwa konsumen sudah mengetahui dan menyetujui segala peraturan dan perjanjian yang tertuang dalam proses akad kredit.
Memastikan Kebenaran Konsumen, Bukan Fiktif atau Palsu
Seringkali Leasing medapati atau mendeteksi bahwa pemohon kredit bukan konsumen yang sebenarnya. Atau masyarakat umum sering menyebutnya dengan pengajuan kredit dengan atas nama orang lain.
Sebagai contoh jika Si A mengajukan kredit motor, akan tetapi motor tersebut akan dipakai Si B. Kemudian angsurannya juga yang membayar Si B. Jadi Si A hanya sebagai atas nama.
Kondisi seperti ini sangat Leasing hindari, sehingga jika ada konsumen mengajukan kredit motor seperti kondisi tersebut maka kemungkinan besar akan Leasing tolak.
Memastikan Tempat Tinggal atau Domisili Konsumen
Tempat tinggal atau domisili konsumen merupakan salah satu hal yang masuk dalam penilaian Leasing. Tempat tinggal bisa milik sendiri, milik orang tua ataupun sewa (kontrak).
Mencocokan Data Yang Dealer Berikan Dengan Kondisi Real Pada Konsumen
Dealer akan mengirimkan data pemohon kredit, sebelum surveyor dari Leasing datang ke rumah konsumen. Data tersebut biasanya akan Leasing input pada sistem database mereka.
Setelah data hasil input sistem keluar, baru surveyor mendatangi rumah konsumen untuk melakukan pencocokan data.
Melihat Kondisi Konsumen Yang Sebenarnya
Kami menyebut hal ini sebagai penilaian final. Apabila surveyor sudah berada di rumah konsumen dan melakukan prosedur surve, maka surveyor Leasing akan mendapatkan kesimpulan yang akan menjadi dasar laporan ke kantor.
Kemudian, laporan tersebutlah yang akan menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit konsumen.
Tips Sebelum Proses Surve Oleh Leasing Motor Honda

Kami selalu menyarankan kepada konsumen agar berkonsultasi sebelum membeli.
Pengalaman kami, ada beberapa pemohon kredit kredit kurang jujur dalam menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Sehingga, terkadang proses kredit menjadi berbelit-belit. Dan beberapa kali sampai terjadi proses surve ulang.
Beberapa tips sebagai saran dari kami adalah :
- Konsultasikan dengan tim marketing kami sebelum pengajuan kredit, baik datang langsung ke dealer ataupun melalui online dengan chat whatsapp atau telepon.
- Tentukan dan pastikan kebutuhan kendaraan anda dari mulai tipe, warna, uang muka dan tenor angsuran.
- Siapkan syarat sesuai dengan apa yang kami sampaikan.
- Ceritakan tentang kondisi anda yang sebenarnya agar kami bisa bantu menentukan Leasing motor mana yang terbaik dengan kondisi anda tersebut
Leasing Motor Honda Mempunyai Standar Kebijakan Dalam Menyetujui Pengajuan Kredit Konsumen

Dalam berbagi kondisi konsumen, Leasing punya hak untuk menyetujui atau menolak pengajuan kredit konsumen.
Kami akan sedikit berikan penjelasan mengenai faktor teknis apa saja yang mempengaruhi Leasing Motor Honda dalam memberikan persetujuan . Penjelasan berikut bukan ketentuan mutlak. Akan tetapi hal ini berdasarkan pengalaman kami dalam melayan konsumen yang membeli motor honda secara kredit.
Simak ulasan berikut.
Kelengkapan Syarat Kredit Motor Honda
Syarat utama yang Leasing butuhkan dalam proses kredit adalah KTP, KK, dan rekening listrik. Akan tetapi berapa Leasing juga menentukan syarat tambahan.
Tidak semua Leasing memberlakukan syarat tambahan ini. Tapi hampir sebagian besar Leasing memakai standar ini. Syarat tambahan tersebut biasanya seperti foto selfie, alamat email, nomor saudara tidak serumah dan slip gaji.
Apabila pihak Leasing meminta syarat tambahan tersebut, maka lengkapilah. Sehingga pengajuan kredit motor anda akan lebih mudah kami proses.
Besaran Uang Muka dan Nominal Angsuran
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan Leasing Motor Honda dalam meyetujui pengajuan kredit konsumen adalah besaran uang muka dan tenor angsuran.
Kenapa demikian ?
Karna semakin besar DP atau Uang Muka maka angsuran pun akan semakin kecil. Sehingga Leasing akan lebih yakin dalam meyetujui pengajuan kredit konsumen.
Kemampuan Bayar
Poin berikut ini masih berkaitan dengan poin sebelumnya. Terlepas dari besaran uang muka dan angsuran, maka surveyor dari Leasing juga akan punya penilaian sendiri perihal kemampuan bayar konsumen.
Semakin tinggi penilaian kemampuan bayar konsumen dari surveyor Leasing, maka tingkat ACC nya akan lebih tinggi. Demikian pula sebaliknya, apabila penilaian kemampuan bayar rendah, maka kemungkinan besar pengajuan kredit akan ditolak.
Karakter Konsumen
Karakter konsumen merupakan penilaian paling penting dalam proses surve. Hal ini menjadi faktor utama dan juga penentu. Maksud dari karakter tersebut adalah penilaian berkaitan dengan itikad konsumen dalam tertib bayar angsuran.
Surveyor Leasing Motor Honda punya cara tersendiri dalam menilai karakter konsumen. Biasanya, hal ini akan surveyor dapatkan pada saat terjadi obrolan dengan konsumen.
Perlu anda ketahui bahwa pada saat surveyor melakukan surve ke rumah, biasanya surveyor akan menyakan berbagai hal baik yang spesifik atau yang umum. Nah, dalam obrolan ini nantinya surveyor bisa menilai sebaik apa karakter konsumen ini dalam membayar angsuran apabila pengajuan kreditnya mendapat persetujuan.
Semakin bagus karakter konsumen maka tingkat ACC nya akan lebih tinggi.
Pengalaman kami, konsumen dengan kondisi tiga poin penjelasan di atas terpenuhi, akan tetapi karakternya kurang bagus, maka kemungkinan besar pengajuan kreditnya ditolak.
Catatan :
ACC = Accepted/Disetujui.
Beberapa Leasing Motor menerapkan ACC Sistem. Yang dmaksud ACC Sistem adalah konsumen mendapatkan persetujuan pengajuan kredit tanpa surve ke rumah. Kondisi ini biasanya terjadi pada konsumen dengan data yang dianggap sangat bagus berdasarkan data sistem Leasing yang bersangkutan.
Leasing Motor Honda Memberikan Denda Keterlambatan Angsuran

Leasing Motor Honda menerapkan denda keterlambatan apabila konsumen melakukan pembayaran angsuran melewati tanggal jatuh tempo.
Pada umumnya besaran denda keterlambatan angsuran adalah sebesar 0,5 % per hari dari nominal angsuran.
Sebagai contoh apabila konsumen mempunyai kewajiban angsuran sebesar 1.000.000 per bulan. Maka jika terlambat, denda per harinya adalah sebesar 1.000.000 x 0,5% = 5.000.
Saran kami, pada saat proses surve, tanyakan kepada surveyor perihal denda keterlambatan agar menjadi pemahaman konsumen.
Catatan :
Apabila pembayaran angsuran melalui kantor Leasing, maka biasanya besaran denda akan muncul pada sistem. Dan denda ini bisa langsung konsumen bayar.
Apabila pembayaran angsuran melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, M-Banking dan lainnya, maka biasanya besaran denda tidak muncul. Sehingga yang muncul dan bisa konsumen bayar adalah angsuran pokok saja. Pada kondisi ini biasanya denda akan menumpuk dan akan muncul pada saat selesai masa kredit dan konsumen melakukan pengambilan BPKB.
Leasing Motor Honda Memberikan Asuransi Kendaraan

Pada saat konsumen membeli motor secara kredit, maka konsumen akan mendapatkan asuransi kendaraan dari pihak Leasing. Berikut uraiannya :
Asuransi TLO (Total Lost Only)
Asuransi TLO adalah asuransi kehilangan. Jadi apabila konsumen pada masa kredit mengalami motornya hilang/discuri orang, maka berhak atas asuransi TLO ini.
Namun ada beberapa syarat yang harus konsumen penuhi dalam proses klaim asuransi ini.
Proses dan syaratnya adalah :
- Kehilangan adalah murni pencurian bukan kelalaian konsumen. Kunci dan STNK wajib masih berada ditangan konsumen.
- Segera lapor ke pihak Leasing 2 x 24 jam setelah kejadian kehilangan dengan membawa Surat Kehilangan dari Polsek serta melampirkan kunci motor dan STNK.
- Leasing akan memproses klaim asuransi untuk mendapatkan ganti rugi,
- Apabila klaim asuransi cair maka Leasing akan menggunakannya untuk menutup sisa hutang konsumen. Dan Jika ada lebihan nya maka akan Leasing berikan kepada konsumen.
Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang berlaku bagi konsumen dengan pembelian kredit yang mengalami kecelakaan dengan tingkat kerusakan mencapai 80%.
Kami menyebutnya hal ini dengan kondisi kecelakaan parah. Estimasi tingkat kerusakan biasanya akan dilakukan oleh bengkel resmi Honda (Ahass).
Ahass akan mengirimkan data estimasi kerusakan kepada Leasing yang kemudian akan diteruskan ke pihak asuransi.
Jumlah klaim yang bisa dicairkan apabila kerusakan masuk dalam kategori asuransi akan Leasing infokan kepada konsumen
Catatan :
Perihal asuransi ini bisa jadi akan berbeda kebijakan antara masing-masing Leasing. Saran kami, tanyakan secara detail perihal asuransi tersebut kepada surveyor pada saat proses akad kredit.
Leasing Motor Honda Memberikan Kebijakan Pelunasan Kepada Konsumen

Pernahkah anda kredit motor lalu dalam pertengahan masa kredit kemudian anda ingin melunasinya ? Jika pernah, apakah konsumen bisa melunas/menutup angsuran pada masa kredit ? Jawabannya adalah bisa.
Contoh :
Konsumen melakukan kredit motor selama 3 tahun. Setelah angsuran berjalan selama 1,5 tahun tiba-tiba konsumen ingin melunasi/menutup semua angsurannya.
Kebijakan masing-masing Leasing dalam pelunasan berbeda-beda. Biasanya ada diskon atau potongan. Akan tetapi besaran potongan tergantung dari kebijakan Leasing tersebut.
Saran kami, apabila konsumen akan melunasi angsurannya, maka konsultasikan terlebih dahulu dengan Leasing yang bersangkutan. Kemudian tanyakan juga berapa jumlah nominal yang harus konsumen bayarkan. Lakukan negosiasi potongan agar mendapat diskon atau keringanan pelunasan.
Leasing Motor Honda Menarik Kendaraan Konsumen, Kapan Hal Itu Dilakukan ?

Perihal pencabutan motor adalah mutlak aturan dan wewenang dari Leasing.
Beberapa informasi yang kami dapatkan bahwa pencabutan atau penarikan motor akan Leasing lakukan pada saat konsumen menunggak angsuran sampai 3 bulan. Dengan catatan konsumen kooperatif dan selalu melakukan koordinasi dengan Leasing tersebut.
Akan tetapi ada beberapa laporan yang menginformasikan bahwa ada juga penarikan motor dengan tunggakan konsumen di bawah 3 bulan. Ada kemungkinan, hal ini Leasing lakukan karena konsumen sudah tidak kooperatif pada saat penagihan. Kondisi motor tidak kelihatan di rumah dan konsumen sering menghindar tanpa bisa Leasing hubungi untuk berkoordinasi.
Saran kami, apabila konsumen mengalami kemacetan atau tunggakan angsuran, maka sering-seringlah berkoordinasi dengan Leasing. Lakukan negosiasi dengan menyampaikan kondisi anda yang sebenarnya.
Tunjukan itikad baik bahwa anda masih sanggup dan siap melunasi tunggakan angsuran. Serta sampaiakan kapan anda bisa membayar tunggakan angsuran tersebut.
Alamat Kantor Leasing Motor Honda Area Purwokerto
Apabila anda membutuhkan informasi alamat masing-masing Leasing Motor Honda area Purwokerto, simak penjelasan berikut.
Federal International Finance (FIF).
Alamat : Jl. Suparjo Rustam No.08, Purwokerto, Jawa Tengah 52314
Telepon : 0281-625000
Summit Oto Finance (OTO)
Alamat : Jl. Gatot Subroto, Ruko Depan Pasar Manis No. 1-3, Purwokerto, Jawa Tengah 53131
Telepon : 0281-642570
Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
Alamat : Jl. Jend. Sudirman 712A, Purwokerto, Jawa Tengah 53147
Telepon : 0281-642051
Adira Finance (ADIRA)
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.689-701, Purwokerto, Jawa Tengah 53147
Telepon : 0281-626028
Mandiri Utama Finance (MUF).
Alamat : Jl. S. Parman No.18, Purwokerto, Jawa Tengah 53141
Telepon : 0281-6841437
BCA Multi Finance (BCA)
Alamat : Jl. Gerilya Timur No.1335, Purwokerto, Jawa Tengah 53147
Telepon : 0281-643101
Kesimpulan
Gambaran penjelasan yang kami sampaikan tersebut merupakan gambaran secara umum tentang Leasing Motor . Pada kondisi tertentu dan lebih spesifik ada kemungkinan terjadi perbedaan aturan dan kebijakan antara satu Leasing dengan Leasing lainnya.
Kami selalu menyarankan kepada konsumen, tanyakanlah kepada kami atau ke pihak Leasing mengenai hal-hal yang belum anda pahami. Agar pembelian kredit motor bisa berjalan dengan aman dan nyaman.